on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan
Also known as: Permen KKP 67/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha pengolahan ikan, yang meliputi berbagai jenis pengolahan seperti penggaraman/pengeringan, pemindangan, pengasapan/pemanggangan, peragian/fermentasi, pembuatan minyak ikan, pengalengan, pengolahan rumput laut, pembekuan, pendinginan/pengesan, pengolahan berbasis lumatan daging ikan/jelly ikan atau surimi, serta pengolahan kerupuk ikan, keripik, peyek ikan, dan sejenisnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ketentuan Substansial: