For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 134 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1953 tentang Perutusan Indonesia Pada Konperensi Legal Committee Di Rio De Janeiro (Brasil)

Also known as: Keppres 134/1953 · Keppres No. 134 Tahun 1953 · Keppres Nomor 134 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 1953Publication Date:15 Agustus 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerutusan Indonesia Pada Konperensi Legal Committee Di Rio De Janeiro (Brasil)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 1953
Publication Date15 Agustus 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengirimkan perwakilan Indonesia ke Konferensi 'Legal Committee' mengenai Konvensi Warsawa dari International Civil Aviation Organization (I.C.A.O.) yang akan diadakan di Rio de Janeiro, Brazil. Perwakilan ini terdiri dari tiga orang, yaitu Mr. Ph. J. Sigar dari Kementerian Perhubungan, Mr. Sukartono dari Garuda Indonesian Airways, dan Sudio Gandarum dari Perwakilan Republik Indonesia di Rio de Janeiro. Keputusan ini mengatur tentang penunjukan, perjalanan, dan pembiayaan para utusan, termasuk biaya perjalanan dan penginapan, serta tunjangan perlengkapan. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa para utusan harus melaporkan hasil perjalanan dan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)