For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cikelat menjadi Desa Cikelat dan Desa Wanajaya Kecamatan Cisolok

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemekaran Desa Cikelat menjadi Desa Cikelat dan Desa Wanajaya Kecamatan Cisolok
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2012 mengatur tentang pemekaran Desa Cikelat menjadi Desa Cikelat dan Desa Wanajaya di Kecamatan Cisolok. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti usulan pemekaran desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Cikelat.

Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran ini didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan atau Penggabungan Desa, yang menyatakan bahwa Desa Cikelat telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Desa.

Desa Cikelat dimekarkan menjadi dua desa dengan batas alam Sungai Cisolok. Desa Cikelat (desa induk) terletak di bagian selatan, sedangkan Desa Wanajaya (desa pemekaran) terletak di bagian utara. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa, pembagian wilayah administratif (Dusun), sumber pendapatan desa (pendapatan asli desa, bagi hasil pajak Kabupaten, dll.), dan kekayaan desa (tanah desa, bangunan, kendaraan inventaris).

Pemerintahan desa diatur dengan ketentuan bahwa Kepala Desa Cikelat tetap menjabat sampai akhir masa jabatannya. Untuk Desa Wanajaya, BPD Desa Cikelat mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati, dan selanjutnya BPD menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa definitif.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa, Kepala Desa Cikelat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada BPD Cikelat Kecamatan Cisolok. 2. Pada saat Peresmian Desa Wanajaya, Kepala Desa Cikelat menyerahkan aset-aset Desa yang menjadi Aset Desa Wanajaya secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Cikelat dan dituangkan dalam Berita Acara.

(-)