Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013 mengatur tentang pendirian dan pembentukan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkulu. Latar belakang pendirian RSUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pendirian dan pembentukan susunan organisasi RSUD.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pendirian RSUD sebagai Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
- Tugas RSUD adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
- Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
- Susunan organisasi RSUD terdiri dari organisasi struktural (Direktur, Seksi, Sub Bagian), organisasi non struktural (Satuan Pemeriksaan Internal, Komite, Instalasi), dan kelompok jabatan fungsional.
- Direktur bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
- Pengangkatan Direktur harus memperhatikan kompetensi jabatan, termasuk kemampuan di bidang perumahsakitan dan pengalaman memimpin Puskesmas.
- Pembiayaan RSUD berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.