For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 8/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 November 2020Publication Date:12 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date12 November 2020
Publication Date12 November 2020
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi: - **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 1.845.748.690.735,76 menjadi Rp. 1.598.497.731.506,27 setelah perubahan. - **Belanja Daerah:** Semula Rp. 1.843.748.690.735,76 menjadi Rp. 1.624.248.351.017,35 setelah perubahan. - **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp. 27.750.619.511,08 setelah perubahan, sementara pengeluaran pembiayaan daerah tetap Rp. 2.000.000.000,00. Perubahan juga mencakup rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu, terdapat perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal realisasi penerimaan daerah tidak memenuhi kebutuhan pengeluaran, Kepala OPD wajib melakukan penghematan, menghentikan proses pengadaan barang dan jasa, BUD melakukan pembatasan terhadap pengeluaran kas daerah, dan Kuasa BUD dapat menunda penerbitan SP2D. Jika dana dalam Kas Daerah tidak mencukupi menjelang akhir tahun anggaran, pembayaran belanja dapat ditunda dan menjadi kewajiban daerah yang penyelesaiannya diatur dalam Peraturan Bupati. Jika terdapat kekurangan anggaran belanja pegawai, dilakukan pergeseran anggaran yang akan dimuat dalam Peraturan Bupati.