For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 10/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2008Publication Date:5 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date06 Desember 2008
Publication Date05 Desember 2008
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengawasan, penanggulangan kebakaran, pengawasan terhadap masyarakat, pelayanan teknis administratif, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Kapasitas Aparat dan Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satpol PP adalah Jabatan Struktural Eselon III.a, sedangkan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a. Kepala Satpol PP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Bupati berwenang melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satpol PP. Satpol PP dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga-lembaga lain. Pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)