For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernjataan digunakannja Ketentuan-Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warganegara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Penduduk Irian Barat

Also known as: Keppres 7/1971 · Keppres No. 7 Tahun 1971 · Keppres Nomor 7 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 1971Publication Date:17 Februari 1971
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePernjataan digunakannja Ketentuan-Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warganegara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Penduduk Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 1971
Publication Date17 Februari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warganegara dan Penduduk Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi penduduk Irian Barat setelah wilayah tersebut diserahkan kepada Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal XIV Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku di Irian Barat. Keputusan ini menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara Indonesia di Irian Barat. Orang asli Indonesia dan keturunannya, serta orang asing yang telah tinggal di Irian Barat selama lima tahun berturut-turut, dapat menjadi warga negara Indonesia. Namun, mereka yang memiliki kewarganegaraan lain dapat menolak kewarganegaraan Indonesia dalam waktu satu tahun sejak keputusan ini berlaku.

1. Segala pernyataan yang berhubungan dengan kewarganegaraan Indonesia dapat diajukan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.

(-)