For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 21/2014 · Permenhub No. 21 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:5 Juni 2014
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date05 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2011 Tentang Akreditasi Badan Hukum Atau Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai jenis badan hukum atau lembaga yang dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian, yang mencakup badan hukum atau lembaga mandiri serta lembaga internal dari badan usaha penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 5, perubahan persyaratan permohonan akreditasi, perubahan jangka waktu akreditasi menjadi 5 tahun yang dapat diperpanjang, serta perubahan kewajiban pemegang akreditasi terkait pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengajuan sertifikat keahlian, dan pelaporan perubahan dalam organisasi, tenaga kependidikan, serta fasilitas dan peralatan pendidikan.

(-)

(-)