For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 44 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 44 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, USAHA PERDAGANGAN DAN USAHA GUDANG

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 44/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 44 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 44 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2005Publication Date:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, USAHA PERDAGANGAN DAN USAHA GUDANG
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date18 Agustus 2005
Publication Date09 Juni 2005
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha industri, usaha perdagangan, dan usaha gudang di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah terkait izin usaha industri, perdagangan, dan gudang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha tersebut.
  2. Perizinan: Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha industri, perdagangan, dan gudang.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk izin usaha industri kecil, menengah, dan besar, serta izin usaha perdagangan golongan kecil, menengah, dan besar. Tarif juga ditetapkan berdasarkan luas gudang.
  4. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 3 tahun dan didaftar ulang setiap 1 tahun.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke kas daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.