For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016

Also known as: Permen PANRB 8/2016 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePenetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date18 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan kebutuhan dan pelaksanaan seleksi bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya di sektor pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kebutuhan CASN secara nasional di kedua sektor tersebut.

Ketentuan Substansial:

Penetapan kebutuhan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan diatur dengan Keputusan Menteri.

Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)