For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 7/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2009Publication Date:26 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date26 Mei 2009
Publication Date26 Mei 2009
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi penggantian Pasal 1 yang berisi definisi-definisi terkait retribusi persampahan, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Sampah, Sumber Sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Wajib Retribusi, Penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan sumber sampah (perumahan, perniagaan, perindustrian, pasar/obyek wisata/terminal/PKL, obyek wisata, terminal angkutan kota/antar kota, penyelenggaraan keramaian) dan volume sampah/luas lantai bangunan/jenis kendaraan. Juga diatur tarif bagi orang pribadi atau badan yang membuang sampah langsung ke tempat pengolahan sampah terpadu menggunakan mobil pick up atau truck.

(-)

(-)