Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemakaman dan pengabuan yang layak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemakaman dan pengabuan mayat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat bagi penduduk kota maupun penduduk luar kota, yang meliputi pengangkutan jenazah, pemakaman/pengabuan, penggalian makam dan pemindahan mayat, serta pemugaran makam.
2. Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat bagi penduduk kota dibebaskan dari retribusi untuk pengangkutan jenazah dalam wilayah kota, pemakaman/penguburan mayat dalam wilayah kota, dan pengabuan/pembakaran mayat dalam wilayah kota.
3. Penduduk luar kota yang dimakamkan dalam kota dikenakan retribusi untuk pengangkutan dengan mobil jenazah, pemakaman/penguburan mayat, dan pengabuan/pembakaran mayat.
4. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi serta sewa penggunaan mobil jenazah luar kota dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan pengguna sewa mobil jenazah.
5. Tempat pemakaman umum dan tempat pemakaman khusus ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Walikota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
6. Setiap jenazah yang dimakamkan pada tempat pemakaman umum harus mendapat izin tertulis dari SKPD, atau dilaporkan kepada RT/RW jika dimakamkan pada pemakaman khusus.
7. Pemerintah Kota menyediakan mobil jenazah atau angkutan lainnya untuk memudahkan pengangkutan jenazah.