For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 41/2012 · Permenhub No. 41 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2012Publication Date:27 Juli 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 82 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP/Procurement Unit) Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi tugas dan fungsi kementerian.

Ketentuan Substansial

Setiap Kantor Pusat wajib membentuk ULP, yang merupakan unit organisasi non-struktural untuk menangani pengadaan barang/jasa secara terintegrasi. ULP dapat dibentuk oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri, dan anggota ULP berasal dari Pegawai Negeri. ULP bertugas menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa dan melaksanakan pengadaan secara elektronik melalui LPSE. ULP memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, besaran jaminan penawaran, dan pemenang lelang untuk paket pengadaan tertentu. Kepala ULP dan anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

1. Bagi Kantor Pusat yang belum membentuk ULP, pada Tahun Anggaran 2013 sudah harus membentuk ULP. 2. Bagi ULP yang sudah terbentuk, tetap melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan berakhirnya masa tugas ULP. 3. Dalam hal keterbatasan Sumber Daya Manusia, paling lama Tahun Anggaran 2014 Kantor Pusat sudah harus membentuk ULP. 4. Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 5. Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Pokja ULP. 6. Untuk pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP sebelum berlakunya peraturan ini tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya pemilihan penyedia barang/jasa.

1. ULP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.