For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Buton 3/2016 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2016Publication Date:12 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date12 Juli 2016
Publication Date12 Juli 2016
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan dalam Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Walaupun secara yuridis Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 masih berlaku, namun secara de facto tidak lagi dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini juga mengatur bahwa retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

(-)