For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman Barat 4/2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Effective Date25 Agustus 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentSimpang Ampek

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi lembaga pembentuk produk hukum daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Bupati.
  2. Asas Pembentukan Perda: kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Materi Muatan Perda: penyelenggaraan otonomi daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, materi muatan lokal, dan kondisi khusus daerah.
  4. Perencanaan Perda: penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), perencanaan raperda kumulatif terbuka, dan perencanaan raperda di luar Propemperda.
  5. Proses Penyusunan Perda: penyusunan naskah akademik, harmonisasi, pembahasan, persetujuan bersama DPRD dan Bupati, hingga penetapan.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, dan produk hukum daerah berbentuk penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, dll.).

(-)

(-)