For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Perbup Kabupaten Banyuwangi 69/2024 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 69 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 69 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2024Publication Date:27 Desember 2024
Agraria & PertanahanPerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date27 Desember 2024
Publication Date27 Desember 2024
Place of EnactmentBanyuwangi

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai bentuk insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Banyuwangi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup pemberian pembebasan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi MBR serta penetapan kriteria MBR sebagai penerima manfaat. Pembebasan BPHTB ini secara spesifik ditujukan untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih bulanan, baik bagi individu yang tidak kawin maupun yang kawin, serta mempertimbangkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan penghasilan maksimal dan batasan luas lantai rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak, dengan rincian yang dibedakan berdasarkan wilayah geografis di Indonesia. Pelaksanaan teknis pemberian pembebasan BPHTB ini selanjutnya mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi.

(-)

(-)