on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel
Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 8/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel menetapkan dasar hukum bagi pemungutan pajak hotel di wilayah kabupaten. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi pajak hotel, objek pajak (yaitu setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel), dan wajib pajak (pengusaha hotel). Peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan pajak (jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel), tarif pajak (10%), dan cara penghitungan pajak terutang.
Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran pajak, kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta mekanisme penetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan, banding, dan gugatan terkait pajak hotel, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Terakhir, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.