on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kota Semarang 3/2013 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran hidup sehat, serta melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di Kawasan Tanpa Rokok.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan tempat-tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Di kawasan ini, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Setiap orang juga dilarang merokok di tempat-tempat tersebut, dengan pengecualian tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu di tempat kerja dan tempat umum.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat, informasi tentang bahaya rokok, informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta berperan serta dalam penetapan dan pengendalian Kawasan Tanpa Rokok. Setiap orang dan badan wajib mematuhi larangan di Kawasan Tanpa Rokok.
Pengendalian:
Pengendalian dilakukan melalui pengawasan dan penertiban. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok wajib melakukan pengawasan dan berwenang menegur pelanggar. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat:
Walikota melakukan pembinaan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengaturan di lingkungan masing-masing, penyampaian saran, dan keikutsertaan dalam kegiatan pengendalian.