For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Semarang 3/2013 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:30 Mei 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran hidup sehat, serta melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di Kawasan Tanpa Rokok.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan tempat-tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Di kawasan ini, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Setiap orang juga dilarang merokok di tempat-tempat tersebut, dengan pengecualian tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu di tempat kerja dan tempat umum.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat, informasi tentang bahaya rokok, informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta berperan serta dalam penetapan dan pengendalian Kawasan Tanpa Rokok. Setiap orang dan badan wajib mematuhi larangan di Kawasan Tanpa Rokok.

Pengendalian:

Pengendalian dilakukan melalui pengawasan dan penertiban. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok wajib melakukan pengawasan dan berwenang menegur pelanggar. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat:

Walikota melakukan pembinaan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengaturan di lingkungan masing-masing, penyampaian saran, dan keikutsertaan dalam kegiatan pengendalian.

1. Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan daerah ini harus disesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan teguran dan perintah untuk meninggalkan kawasan. 2. Pelanggaran terhadap larangan produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan teguran. Jika pelanggaran dilakukan oleh pedagang asongan atau kaki lima, akan diperintahkan untuk meninggalkan kawasan. Jika dilakukan oleh pemilik tempat usaha, akan diberikan surat peringatan untuk menghentikan kegiatan. 3. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar kewajiban dikenakan teguran tertulis. 4. Petugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.