Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Restoran merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, dilakukan perluasan basis Pajak Restoran hingga mencakup pelayanan katering berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak restoran serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak yang dipungut adalah Pajak Restoran atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajaknya adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain, termasuk catering dan jasa boga. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak Restoran dipungut di wilayah Kabupaten Ketapang.
4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran.
5. **Pendaftaran Wajib Pajak:** Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD.
6. **Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak:** Wajib Pajak mengisi SPTPD yang harus disampaikan kepada Bupati paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.
7. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran pajak dilakukan pada kas umum daerah sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan. Tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan 30 hari sejak terutangnya pajak.