on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Eminent Person Group Indonesia
Also known as: Keppres 20/2008 · Keppres No. 20 Tahun 2008 · Keppres Nomor 20 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung aktivitas Eminent Persons Group (EPG) antara Republik Indonesia dan Malaysia, dengan tujuan mempererat persaudaraan dan hubungan kerja sama antara kedua negara. EPG Indonesia dibentuk untuk menyiapkan pertemuan dan mendukung aktivitas bilateral yang lebih erat dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial: EPG Indonesia bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengkajian serta penilaian terhadap isu-isu yang mengganggu hubungan kedua negara. EPG juga bertugas memperkuat kontak antar masyarakat, membina kesepahaman, dan merumuskan rekomendasi kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, EPG berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan. Susunan keanggotaan EPG terdiri dari Ketua dan beberapa anggota yang ditunjuk. Untuk mendukung tugas EPG, dibentuk Sekretariat yang memberikan dukungan administrasi, dengan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Departemen Luar Negeri.