Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Perubahan tersebut meliputi visi, misi, dan tujuan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Visi universitas diubah menjadi perguruan tinggi yang transformatif, inovatif, kompetitif, dan unggul berjiwa Islam rahmatan lil’alamin. Misi universitas mencakup penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghasilkan pemikir kritis, kreatif, inovatif, berakhlakul karimah, dan religius; pengembangan dan penerapan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis teknologi hijau; pengembangan pendidikan tinggi yang kompetitif, transformatif, dan unggul; peningkatan sistem pendidikan yang inklusif dan partisipatif; pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak; penguatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan; dan menghasilkan lulusan yang menjawab kebutuhan industri dan pasar kerja. Tujuan universitas meliputi mewujudkan pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing; mewujudkan integrasi keilmuan program studi keagamaan dan umum; mewujudkan sistem pendidikan yang memberdayakan masyarakat; mewujudkan pengembangan kemitraan; mewujudkan kapasitas warga kampus; mewujudkan lulusan yang kompeten; dan mewujudkan universitas bereputasi nasional dan internasional.