For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 3/2019 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2019 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 September 2019Publication Date:16 September 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date20 September 2019
Publication Date16 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pengelolaan arsip, mewujudkan perlindungan terhadap keamanan arsip, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya meliputi menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis, menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, menyediakan informasi Kemenko Polhukam yang dikategorikan Biasa/Terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya oleh Publik, menjamin keamanan Arsip bagi informasi yang dikecualikan, dan menciptakan kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai di Kemenko Polhukam. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis, pengelola Arsip (pejabat fungsional arsiparis dan pengelola Arsip non arsiparis), pengamanan Arsip (sarana dan pengamanan ruang simpan), dan pengguna Arsip (Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal). Hak akses dicantumkan berdasarkan tingkat pejabat yang berwenang mengakses Arsip Dinamis. Klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)

(-)