Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) sebagai landasan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas Polindra (kedudukan, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik), penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik, kebebasan akademik), sistem pengelolaan (visi, misi, tujuan, organisasi yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, ketentuan mengenai dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu internal, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, pendanaan dan kekayaan. Tujuan utama Polindra adalah menghasilkan lulusan yang kompeten dan memberikan solusi bagi persoalan industri dan masyarakat melalui penelitian terapan dan pengabdian masyarakat.