For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 1/2017 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 April 2017Publication Date:27 April 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetahanan Pangan dan Gizi
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date27 April 2017
Publication Date27 April 2017
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beragam, aman, bermutu, dan bergizi, mewujudkan kecukupan pangan dengan harga terjangkau, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pangan yang aman dan bergizi, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pangan, serta melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketersediaan Pangan: Mengembangkan sistem produksi pangan lokal, efisiensi usaha pangan, teknologi produksi, sarana dan prasarana, serta mempertahankan lahan produktif.
  2. Cadangan Pangan: Pemerintah Daerah memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten dan Desa berupa pangan pokok tertentu. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam dan sosial, serta keadaan darurat.
  3. Distribusi Pangan: Melakukan distribusi pangan ke seluruh wilayah hingga tingkat rumah tangga melalui pengembangan infrastruktur, sarana, dan kelembagaan distribusi pangan. Prioritas diberikan pada kelancaran distribusi pangan saat hari besar keagamaan dan nasional.
  4. Kesiapsiagaan Krisis Pangan: Meliputi kriteria krisis pangan, program kesiapsiagaan, penetapan status kedaruratan, dan penanggulangan krisis pangan. Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi dibangun untuk perencanaan, pemantauan, stabilisasi pasokan dan harga, serta pengembangan sistem peringatan dini.
  5. Konsumsi Pangan: Mengupayakan perbaikan status gizi masyarakat melalui pola konsumsi yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
  6. Penganekaragaman Konsumsi Pangan: Meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam berbasis sumber daya lokal untuk memenuhi pola konsumsi yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
  7. Keamanan Pangan: Mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan kesehatan manusia melalui sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, standar kemasan, dan jaminan mutu pangan.
  8. Mutu dan Gizi Pangan: Menetapkan standar mutu pangan dan status gizi masyarakat, serta mengupayakan terpenuhinya kecukupan gizi melalui pengayaan dan fortifikasi pangan.

(-)

1. Setiap Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 53 ayat (3), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, serta Pasal 60 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin kepegawaian. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 56, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.