For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

Also known as: Perda Kabupaten Pati 13/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mengembangkan potensi perekonomian daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat pembangunan ekonomi melalui pengelolaan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengolahan Data, Seksi Perizinan, Seksi Promosi dan Kerja Sama Penanaman Modal, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pejabat struktural dan fungsional pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kantor merupakan jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru.

(-)