on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Also known as: Perda Kabupaten Pati 13/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mengembangkan potensi perekonomian daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat pembangunan ekonomi melalui pengelolaan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengolahan Data, Seksi Perizinan, Seksi Promosi dan Kerja Sama Penanaman Modal, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pejabat struktural dan fungsional pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kantor merupakan jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.