Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi perubahan nama dan struktur organisasi Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan diubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Tugas pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika adalah melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten di bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika mencakup pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, penyusunan program, perencanaan kebijakan teknis, pengawasan teknis, pembinaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan, Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkretaapian, Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai (LLAS), Bidang Komunikasi dan Informatika, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.