For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 4/2012 · Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2012Publication Date:10 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date10 Januari 2012
Publication Date10 Januari 2012
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  2. Objek Retribusi: Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air.
  3. Subjek Retribusi: Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan Pengujian Kendaraan Bermotor.
  4. Penggolongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan frekuensi, fasilitas pengujian, dan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk pengujian berkala kendaraan bermotor dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, kendaraan khusus, kendaraan dinas, dan sepeda motor.
  7. Wilayah Pemungutan: Di Kabupaten Gowa.
  8. Masa Retribusi: 1 (satu) bulan kalender.
  9. Saat Terutang Retribusi: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Dilarang diborongkan, dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
  13. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  15. Penentuan Pembayaran: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran.
  16. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  17. Surat Tagihan Retribusi: Bupati dapat menerbitkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayar.
  18. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  19. Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  20. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Retribusi: Dapat diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi dan fungsi Objek Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.