For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 22/2002 · Perda Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2002 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2002Publication Date:27 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date30 Juli 2002
Publication Date27 Juli 2002
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Usaha Titipan Kendaraan. Peraturan ini diubah dengan: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir mengatur tentang pemungutan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak parkir, seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran merupakan objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Setiap pengusaha parkir wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan pajak, pembayaran pajak, pembukuan, penagihan pajak, pemberian keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, penyelesaian keberatan, pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, ketentuan pidana, penyidikan, sengketa pajak, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak menyampaikan SPTPD sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dan Pasal 31 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,-.