on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 22/2002 · Perda Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2002 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir mengatur tentang pemungutan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak parkir, seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran merupakan objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Setiap pengusaha parkir wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan pajak, pembayaran pajak, pembukuan, penagihan pajak, pemberian keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, penyelesaian keberatan, pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, ketentuan pidana, penyidikan, sengketa pajak, dan pengawasan.