For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 24 Tahun 2016 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 24/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 24 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Di Kelurahan Dalam Kota Payakumbuh. 2. Keputusan Walikota Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pedoman Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK) di Kota Payakumbuh. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan LKK, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup: - **Pembentukan LKK:** Mekanisme pembentukan LKK, mulai dari musyawarah masyarakat hingga pengesahan. - **Tugas, Fungsi, dan Kewajiban LKK:** Rincian tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing LKK (LPM, TP PKK, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya). - **Kepengurusan LKK:** Persyaratan pengurus, pemilihan pengurus, masa bakti pengurus, serta hak dan kewajiban pengurus. - **Keanggotaan LKK:** Syarat-syarat keanggotaan serta hak dan kewajiban anggota. - **Tata Kerja LKK:** Pengaturan mengenai tata kerja LKK. - **Pendanaan LKK:** Sumber pendanaan LKK yang berasal dari APBD, APBN, APBD Provinsi, swadaya masyarakat, dan bantuan lain yang sah.

1. Kepengurusan LKK yang sedang berjalan tetap melaksanakan tugas sampai habis masa bhakti kepengurusan berdasarkan pengangkatan dalam surat keputusan. 2. Kepengurusan LKK yang telah habis masa bhakti kepengurusannya untuk selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal terjadi penggabungan atau pemekaran kelurahan maka untuk kepengurusan LKK kembali dilakukan pemilihan kepengurusan. 4. Dalam hal terjadi penggabungan atau pemekaran RT dan RW maka untuk kepengurusan RT dan RW kembali dilakukan pemilihan kepengurusan.

(-)