Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemungutan pajak restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan di restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman di tempat dan dibawa pulang, kecuali jasa boga/katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banyumas. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Dalam hal pembayaran sendiri, SPTPD digunakan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak yang terutang.
- Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan persyaratan tertentu.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika wajib pajak tidak melunasi pajak yang terutang.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang tidak benar atau karena kekhilafan wajib pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.