For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 16/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:1 Juli 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date01 Juli 2009
Publication Date01 Juli 2009
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1998 Nomor 11 Seri A Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemungutan pajak restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan di restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman di tempat dan dibawa pulang, kecuali jasa boga/katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banyumas. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Dalam hal pembayaran sendiri, SPTPD digunakan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak yang terutang.
  6. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan persyaratan tertentu.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika wajib pajak tidak melunasi pajak yang terutang.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang tidak benar atau karena kekhilafan wajib pajak.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.