For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 8/2005 · Perda Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2006Publication Date:20 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date06 Februari 2006
Publication Date20 Desember 2005
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diterbitkan dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis retribusi daerah kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Melawi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana tersebut, dengan pengecualian fasilitas pasar yang dikelola oleh pihak swasta atau Perusahaan Daerah/BUMN. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Instansi pengelola dan pembantu diberikan biaya operasional sebesar 5% dari seluruh penerimaan yang telah disetorkan ke kas daerah.

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya satu hari atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta SKRDRT. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.