For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Akuntan Publik

Also known as: PMK 154/PMK.01/2017 · PMK No. 154/PMK.01/2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2017Publication Date:6 November 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembinaan Dan Pengawasan Akuntan Publik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, termasuk Akuntan Publik Asing, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan cabangnya. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin, perpanjangan izin, serta penghentian sementara pemberian jasa asurans. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pelatihan profesional berkelanjutan bagi Akuntan Publik, serta pengaturan mengenai benturan kepentingan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

1. Sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan memperoleh izin Akuntan Publik, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus diperbarui dengan sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

1. Sanksi administratif terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP dapat berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan administratif dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dikenai sanksi administratif sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.