Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak dan berkelanjutan pada kawasan perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum: Harus memenuhi standar yang meliputi ketentuan umum (kebutuhan daya tampung, kemudahan pengelolaan, mitigasi risiko bencana, terhubung dengan jaringan perkotaan) dan standar teknis.
- Penyediaan dan Penyerahan: Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa. Proporsi minimal yang harus disediakan bervariasi tergantung pada luas lahan.
- Tim Verifikasi: Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas.
- Pengelolaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan, dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
- Pelaporan: Bupati wajib menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Gubernur secara berkala.
- Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas.
- Pembiayaan: Pembiayaan pengelolaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.