For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan

Also known as: Peraturan Perpusnas 2/2021 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2021Publication Date:19 Februari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemeKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date24 Februari 2021
Publication Date19 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Perpustakaan. KKNI bidang Perpustakaan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia bidang Perpustakaan berbasis kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.

Jenjang KKNI bidang Perpustakaan terdiri atas 6 (enam) kualifikasi, yaitu Kualifikasi 3, Kualifikasi 4, Kualifikasi 5, Kualifikasi 6, Kualifikasi 7, dan Kualifikasi 8. Setiap jenjang kualifikasi memuat uraian mengenai kodifikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.

Kemungkinan jabatan yang dapat diduduki sesuai dengan jenjang kualifikasi meliputi berbagai posisi seperti Pustakawan terampil, staf administrasi Perpustakaan, Pustakawan ahli muda, kepala Perpustakaan khusus, Pustakawan ahli madya, kepala dinas Perpustakaan, dan Pustakawan ahli utama.

Penerapan KKNI bidang Perpustakaan meliputi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, rekrutmen dan pengembangan karier sumber daya manusia, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan profesi, serta sertifikasi dan pengakuan kesetaraan kualifikasi.

(-)

(-)