on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA SUKAMAJU DI KECAMATAN AMPANA TETE
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 21/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sukamaju di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan maksud meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dusun Sukamaju telah memenuhi syarat untuk menjadi desa.
Desa Sukamaju meliputi Dusun Jawa dan Dusun Flores, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Jawa. Pada saat pembentukan, Desa Sukamaju memiliki 302 kepala keluarga dan 1.140 jiwa penduduk. Luas wilayah Desa Sukamaju adalah ± 15 Km², dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Desa Balingara, sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Toili dan Ampoa Lekorek, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bulan Jaya/Sungai Polu, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Giri Mulyo. Peta wilayah Desa Sukamaju akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Sebelumnya, wilayah Desa Sukamaju merupakan bagian dari wilayah Desa Bulan Jaya. Setelah pembentukan Desa Sukamaju, wilayah Desa Bulan Jaya terdiri dari Dusun Maju, Dusun Mandiri, Dusun Usaha, dan Dusun Karya. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Sukamaju.