Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
* Dana Perimbangan mengalami perubahan.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah, termasuk hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja tidak langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
* Belanja langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
* Pengeluaran pembiayaan bertambah, meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.