For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina

Also known as: PP 11/1990 · PP No. 11 Tahun 1990 · PP Nomor 11 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:23 April 1990Publication Date:23 April 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 1990
Publication Date23 April 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya, sehingga perlu dibubarkan. Selain itu, untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, diperlukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina dan pelaksanaan likuidasinya oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian. Seluruh kekayaan negara hasil likuidasi akan dialihkan sebagai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)