For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada

Also known as: Permendikbudriset 30/2022 · Permendikbudriset No. 30 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2022Publication Date:15 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date21 Juni 2022
Publication Date15 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan teknis dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyaprada. Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi calon Widyaprada dan Widyaprada yang akan naik jenjang jabatan. Materi Uji Kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang jabatan. Peserta Uji Kompetensi terdiri dari PNS yang akan diangkat melalui perpindahan atau promosi, serta Widyaprada yang memenuhi syarat kenaikan jenjang. Persyaratan peserta meliputi status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan penilaian prestasi kerja. Uji Kompetensi dilakukan melalui tes tertulis, portofolio, dan wawancara, yang dapat dilaksanakan secara daring atau luring. Penyelenggaraan Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh pejabat terkait di Kementerian dan hasilnya digunakan sebagai dasar pengangkatan atau kenaikan jabatan.

(-)

(-)