Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.774.425.183.380,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.842.620.916.380,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 68.195.733.000,00, serta pembiayaan daerah sejumlah Rp. 77.304.450.000,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
- Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa/kelurahan, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lain, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
- Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
- Dalam hal terjadi keadaan darurat setelah ditetapkannya APBD, Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
- Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.