For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 7/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2022Publication Date:7 Maret 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date07 Maret 2022
Publication Date07 Maret 2022
Place of EnactmentMaba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Halmahera Timur dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin hak asasi manusia, melindungi harga diri dan martabat perempuan dan anak, serta memastikan hak hidup mereka tanpa diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberdayaan Perempuan:
    • Hak-hak perempuan di berbagai bidang seperti hak untuk hidup, berkeluarga, pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum.
    • Pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan, fasilitasi usaha ekonomi produktif, peningkatan pengetahuan sosial budaya, dan pelibatan dalam bidang politik dan hukum.
    • Pengarusutamaan gender oleh Pemerintah Daerah.
  2. Perlindungan Anak:
    • Hak dan kewajiban anak, termasuk hak atas pencatatan kelahiran, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
    • Penyelenggaraan pencatatan kelahiran, layanan kesehatan komprehensif, program wajib belajar 12 tahun, dan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan.
    • Perlindungan terhadap pekerja anak di sektor informal.
  3. Bentuk Kekerasan:
    • Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
  4. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan:
    • Upaya pencegahan kekerasan melalui pembinaan keluarga, pembentukan jaringan kerja, sosialisasi peraturan, dan pendidikan mengenai hak-hak perempuan dan anak.
    • Penanganan korban kekerasan melalui pelayanan pengaduan, pendampingan, rehabilitasi medis dan sosial, pelayanan hukum, dan reintegrasi sosial.
  5. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A):
    • Pembentukan P2TP2A sebagai unit pelaksana teknis dinas daerah untuk memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  6. Hak-Hak Korban:
    • Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk hak atas penanganan pengaduan, perlindungan, pemulihan kesehatan, dan pendampingan hukum.
  7. Larangan:
    • Larangan bagi tempat usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak untuk menerima pengunjung anak.
    • Larangan bagi penyelenggara hotel untuk menyewakan kamar kepada anak tanpa pendampingan orang tua atau wali.
    • Kewajiban bagi penyelenggara usaha layanan internet dan permainan anak untuk mengelola tempat yang ramah anak.
  8. Pemantauan dan Evaluasi:
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembekuan izin;
  3. Denda administratif sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan
  4. Pencabutan izin.