For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

Also known as: Permendikbudriset 50/2023 · Permendikbudriset No. 50 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 50 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2023Publication Date:11 Agustus 2023
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date15 Agustus 2023
Publication Date11 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 151/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Politani Samarinda dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Politani Samarinda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya mencakup pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi. 2. **Susunan Organisasi:** Organisasi Politani Samarinda terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Peraturan ini merinci tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik. 3. **Tata Kerja:** Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Setiap pimpinan unit bertanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politani Samarinda berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 151/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)