Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Politani Samarinda dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Politani Samarinda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya mencakup pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi.
2. **Susunan Organisasi:** Organisasi Politani Samarinda terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Peraturan ini merinci tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik.
3. **Tata Kerja:** Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Setiap pimpinan unit bertanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.