Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 285 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat Sdr. KARSONO WERDOJO sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Rakyat Albania, berkedudukan di Tirana. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka pembukaan Perwakilan Republik Indonesia dengan tingkat Kedutaan Besar di Albania. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Sdr. KARSONO WERDOJO tunduk pada peraturan Pegawai Negeri, khususnya peraturan Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk diangkat menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Segala hal terkait pengangkatan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.