For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 1/2014 · Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 April 2014Publication Date:30 Januari 2014
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date02 April 2014
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 ini mengatur tentang pedoman penyelesaian ganti rugi ikatan dinas (GRID) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah upaya pengembangan potensi dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui tugas belajar, di mana PNS yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas wajib membayar ganti rugi.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menangani masalah ganti rugi ikatan dinas terhadap Pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar dalam negeri dan/atau tugas belajar luar negeri, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai, serta mewujudkan tertib administrasi.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara perhitungan GRID dan penyelesaian GRID. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dalam negeri dan/atau luar negeri yang tidak melaksanakan ketentuan ikatan dinas wajib membayar GRID, kecuali jika diberhentikan karena perampingan organisasi, tidak cakap jasmani dan rohani, atau meninggal dunia/hilang. Dalam proses penyelesaian GRID, dapat dibentuk tim penyelesaian kerugian negara yang ditetapkan oleh Kepala ANRI, terdiri dari unit kepegawaian, keuangan, dan pengawasan.

(-)

(-)