on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Also known as: Permen PANRB 15/2016 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan teknologi informasi yang efektif, efisien, terbuka, profesional, dan melayani. Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Teknologi Informasi sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan teknologi informasi. Koordinasi dan tanggung jawab pelaksanaan rencana ini dilakukan oleh unit kerja yang mengelola sistem informasi di Kementerian PANRB. Rencana ini juga mencakup penyelarasan strategi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dengan dukungan sistem informasi, serta mendefinisikan prioritas pengembangan dan pengoperasian teknologi informasi berdasarkan strategi Kementerian PANRB.