For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penundaan Pengenaan Tarif Layanan Peti Kemas dan Pas Penumpang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: Perka BP Batam 7/2026 · Perka BP Batam No. 7 Tahun 2026 · Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2026Publication Date:11 Juni 2026
Transportasi & LogistikPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Effective Date11 Juni 2026
Publication Date11 Juni 2026

(-)

Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas potensi gangguan pelayanan dan konflik sosial yang mungkin timbul akibat pemberlakuan serta merta penyesuaian tarif layanan kepelabuhanan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2026. Oleh karena itu, kebijakan ini menetapkan penundaan sementara atas pengenaan tarif baru untuk layanan tertentu.

Substansi utama peraturan ini mencakup penundaan pengenaan tarif atas layanan jasa peti kemas dalam negeri dan luar negeri di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, serta layanan pas penumpang domestik khusus kapal pelayaran nasional Indonesia (PELNI). Selama masa penundaan tersebut, pelayanan jasa peti kemas dan pas penumpang domestik tetap dikenakan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini.

1. Penundaan pengenaan tarif pelayanan jasa peti kemas berlaku mulai tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. 2. Penundaan pengenaan tarif pas penumpang domestik berlaku mulai tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. 3. Setelah masa penundaan berakhir, pelayanan jasa peti kemas dan pas penumpang domestik akan kembali dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2026.

(-)