For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 8/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date-
Publication Date20 Mei 2015
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi saat ini dan belum mengatur tarif retribusi pemotongan hewan unggas, yang diperlukan untuk kelancaran pelayanan pemotongan hewan unggas dan peningkatan pendapatan daerah. Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis hewan, yaitu lembu/sapi, kerbau, kuda (dengan perbedaan tarif antara jantan dan betina), kambing, domba, dan unggas. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi yang spesifik untuk setiap jenis hewan yang dipotong di rumah potong hewan.

(-)

(-)