For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)

Also known as: PERPRES 17/2010 · PERPRES No. 17 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2010Publication Date:18 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2010
Publication Date18 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997, yang diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-85 di Jenewa, Swiss. Perubahan ini mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, memungkinkan pencabutan Konvensi ILO yang tidak sesuai dengan arah dan tujuan organisasi. Sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, Indonesia menerima perubahan ini. Peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris dan Perancis, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)