For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 21/2022 · Permenaker No. 21 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 269); 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 251).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Tujuan dari SAKIP adalah untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan SAKIP yang meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu laporan kinerja dan evaluasi atas implementasi SAKIP.
  2. Rencana Strategis yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan SAKIP dan acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja.
  3. Perjanjian Kinerja yang disusun oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator selaku kepala UPT, kepala unit kerja yang membidangi politeknik ketenagakerjaan, kepala Dinas yang mengelola alokasi dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan, dan pelaksana tugas pejabat terkait.
  4. Pengukuran kinerja yang dilakukan pada berbagai tingkatan di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
  5. Pengelolaan data kinerja yang meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pengolahan data, penganalisisan data, penyajian data, dan penyimpanan data.
  6. Pelaporan kinerja yang terdiri atas Laporan Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
  7. Reviu Laporan Kinerja tahunan Kementerian dan Laporan Kinerja tahunan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan atas implementasi SAKIP yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.

(-)

(-)