Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Tujuan dari SAKIP adalah untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggaraan SAKIP yang meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu laporan kinerja dan evaluasi atas implementasi SAKIP.
- Rencana Strategis yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan SAKIP dan acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja.
- Perjanjian Kinerja yang disusun oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator selaku kepala UPT, kepala unit kerja yang membidangi politeknik ketenagakerjaan, kepala Dinas yang mengelola alokasi dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan, dan pelaksana tugas pejabat terkait.
- Pengukuran kinerja yang dilakukan pada berbagai tingkatan di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
- Pengelolaan data kinerja yang meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pengolahan data, penganalisisan data, penyajian data, dan penyimpanan data.
- Pelaporan kinerja yang terdiri atas Laporan Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
- Reviu Laporan Kinerja tahunan Kementerian dan Laporan Kinerja tahunan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan atas implementasi SAKIP yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.