Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang. Statuta ini menjadi dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Malang, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan dari statuta ini adalah untuk merencanakan dan mengembangkan program-program yang sesuai dengan tujuan Polbangtan Malang, serta menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional.
Polbangtan Malang menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan dengan kekhasan potensi dan komoditas peternakan dan hortikultura. Penerimaan mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau masyarakat umum dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar resmi, namun bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang.
Dalam sistem pengelolaan, Polbangtan Malang memiliki visi menjadi Polbangtan unggul dan bertaraf internasional. Misi meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi yang inovatif, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola pendidikan yang efektif, serta kemitraan nasional dan internasional. Organisasi Polbangtan Malang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, bagian-bagian administrasi, jurusan, unit penelitian dan pengabdian, unit penunjang akademik, dan kelompok jabatan fungsional. Direktur bertanggung jawab atas pencapaian visi dan misi, serta pengelolaan seluruh kegiatan Polbangtan Malang.