For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Malang

Also known as: Permentan 31/2020 · Permentan No. 31 Tahun 2020 · Permentan Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStatuta Politeknik Pembangunan Pertanian Malang
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1082).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang. Statuta ini menjadi dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Malang, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan dari statuta ini adalah untuk merencanakan dan mengembangkan program-program yang sesuai dengan tujuan Polbangtan Malang, serta menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional. Polbangtan Malang menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan dengan kekhasan potensi dan komoditas peternakan dan hortikultura. Penerimaan mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau masyarakat umum dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar resmi, namun bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang. Dalam sistem pengelolaan, Polbangtan Malang memiliki visi menjadi Polbangtan unggul dan bertaraf internasional. Misi meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi yang inovatif, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola pendidikan yang efektif, serta kemitraan nasional dan internasional. Organisasi Polbangtan Malang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, bagian-bagian administrasi, jurusan, unit penelitian dan pengabdian, unit penunjang akademik, dan kelompok jabatan fungsional. Direktur bertanggung jawab atas pencapaian visi dan misi, serta pengelolaan seluruh kegiatan Polbangtan Malang.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Polbangtan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)