For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 15/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2009Publication Date:17 Desember 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date17 Desember 2009
Publication Date17 Desember 2009
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang dilaksanakan berdasarkan norma program pembangunan nasional dan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan manusia seutuhnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Pendidikan mencakup jalur formal, non-formal, dan informal; jenjang pendidikan formal meliputi dasar, menengah, dan tinggi; jenis pendidikan meliputi umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. - **Program Wajib Belajar:** Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal 12 tahun. - **Bahasa Pengantar:** Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar, dengan bahasa daerah dapat digunakan pada tahap awal dan bahasa asing pada satuan pendidikan tertentu. - **Pendirian dan Pengelolaan Satuan Pendidikan:** Pendirian satuan pendidikan didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan kajian kelayakan. Pengelolaan pendidikan berdasarkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah. - **Kurikulum:** Kurikulum dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan, dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama. - **Pendidikan Anak Usia Dini:** Diatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, non formal dan informal. - **Pendidikan Formal:** Terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah. - **Pendidikan Non Formal dan Informal:** Mengatur penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal. - **Pendidikan Keagamaan:** Pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan pendidikan keagamaan. - **Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus:** Pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan dunia industri berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan layanan khusus. - **Sumber Daya Pendidikan:** Mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pendanaan pendidikan. - **Peserta Didik:** Mengatur hak dan kewajiban peserta didik. - **Pengendalian Mutu Pendidikan:** Pemerintah daerah wajib meningkatkan mutu pendidikan dan melakukan pembinaan dan pengendalian mutu. - **Peran Serta Masyarakat:** Pemerintah daerah memberikan motivasi dan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. - **Kerjasama Pendidikan:** Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalin kerja sama saling menguntungkan dengan berbagai pihak. - **Satuan Pendidikan Asing dan Luar Daerah:** Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama Internasional dan/atau diselenggarakan oleh badan penyelenggara pendidikan yang berpusat di Negara lain, dapat dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai dengan persetujuan / izin Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, perlu diadakan penyesuaian. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2 ) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja pada masing masing satuan pendidikan. 3. Penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatan sanksi yang ditetapkan.