Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang dilaksanakan berdasarkan norma program pembangunan nasional dan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan manusia seutuhnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Pendidikan mencakup jalur formal, non-formal, dan informal; jenjang pendidikan formal meliputi dasar, menengah, dan tinggi; jenis pendidikan meliputi umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
- **Program Wajib Belajar:** Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal 12 tahun.
- **Bahasa Pengantar:** Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar, dengan bahasa daerah dapat digunakan pada tahap awal dan bahasa asing pada satuan pendidikan tertentu.
- **Pendirian dan Pengelolaan Satuan Pendidikan:** Pendirian satuan pendidikan didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan kajian kelayakan. Pengelolaan pendidikan berdasarkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah.
- **Kurikulum:** Kurikulum dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan, dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama.
- **Pendidikan Anak Usia Dini:** Diatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, non formal dan informal.
- **Pendidikan Formal:** Terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- **Pendidikan Non Formal dan Informal:** Mengatur penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal.
- **Pendidikan Keagamaan:** Pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan pendidikan keagamaan.
- **Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus:** Pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan dunia industri berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan layanan khusus.
- **Sumber Daya Pendidikan:** Mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pendanaan pendidikan.
- **Peserta Didik:** Mengatur hak dan kewajiban peserta didik.
- **Pengendalian Mutu Pendidikan:** Pemerintah daerah wajib meningkatkan mutu pendidikan dan melakukan pembinaan dan pengendalian mutu.
- **Peran Serta Masyarakat:** Pemerintah daerah memberikan motivasi dan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
- **Kerjasama Pendidikan:** Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalin kerja sama saling menguntungkan dengan berbagai pihak.
- **Satuan Pendidikan Asing dan Luar Daerah:** Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama Internasional dan/atau diselenggarakan oleh badan penyelenggara pendidikan yang berpusat di Negara lain, dapat dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai dengan persetujuan / izin Bupati.